Bungo – SPBU 24.372.25 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 40, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai perhatian terkait antrean pelangsir, akses distribusi BBM, hingga persoalan layanan yang sempat berujung pelaporan ke kepolisian, kini muncul isu baru: dugaan ketidaktepatan takaran bahan bakar pada nozzle pengisian.
Sejumlah konsumen menyampaikan keraguan atas kesesuaian jumlah BBM yang dibayarkan dengan yang diterima.
Keresahan tersebut memicu desakan agar dilakukan uji tera secara terbuka demi memastikan akurasi alat ukur sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan distribusi BBM.
Secara regulasi, pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) merupakan kewenangan instansi metrologi legal di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib ditera dan tidak boleh menyimpang dari batas kesalahan yang diizinkan.
Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh barang sesuai takaran dan ukuran yang dijanjikan.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak Unit Metrologi Legal menyatakan bahwa tera ulang dilakukan satu kali dalam setahun sesuai prosedur. Mereka juga meminta agar pemberitaan tidak serta-merta menyudutkan lembaga pengawas, mengingat luasnya cakupan tugas pengawasan seluruh alat ukur di wilayah Kabupaten Bungo.
Namun demikian, publik menilai polemik ini tidak cukup dijawab dengan penjelasan normatif. Ketika keluhan telah mencuat dan menjadi perhatian luas, respons cepat dan pemeriksaan lapangan yang terbuka dinilai lebih relevan untuk meredam spekulasi. Pengawasan tidak hanya diuji pada jadwal rutin tahunan, tetapi juga pada kesiapsiagaan merespons laporan aktual dari masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman resmi terkait rencana uji tera ulang khusus atas SPBU tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret yang dapat memberikan kepastian. Jika hasil pengujian menyatakan takaran telah sesuai standar, transparansi penyampaian hasil menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penindakan sesuai ketentuan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal angka pada meteran pompa BBM. Yang dipertaruhkan adalah integritas pengawasan dan kepercayaan masyarakat dalam setiap transaksi perdagangan.
Transparansi, kecepatan respons, dan akuntabilitas menjadi kunci agar polemik ini tidak berlarut dan tidak terus menyisakan tanda tanya di tengah publik.(Dian)







