Lampung Tengah – Polda Lampung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat. Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati rumah tersebut digunakan sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan.
“Kasus ini terungkap berkat kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Di lokasi, tim kami menemukan berbagai alat seperti bor duduk, bor tangan, alat pemotong baja, serta satu unit senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dirakit,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (29/12/2024).
Polda Lampung Tingkatkan Langkah Preventif
Dalam upaya mencegah peredaran senjata api ilegal, Polda Lampung terus memperkuat patroli rutin dan menggandeng tokoh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya senjata api ilegal. Kepemilikan atau pembuatan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran serius yang bisa membahayakan nyawa banyak orang,” tambah Kombes Umi.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan. “Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama menjaga keamanan wilayah. Jangan ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi mengancam keamanan,” tegasnya.
Komitmen Polda Lampung
Kasus ini menjadi pengingat bahwa senjata api ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak stabilitas keamanan wilayah. Polda Lampung berkomitmen terus melakukan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan senjata api ilegal demi menjaga keamanan masyarakat.
(redaksi)





