SIGAP91NEWS_JAMBI – Perang terhadap narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah terus digelorakan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menorehkan langkah tegas dengan memusnahkan 5.537,628 gram atau sekitar 5,5 kilogram sabu hasil tangkapan dari tiga tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Pemusnahan yang berlangsung Kamis (31/7/2025) ini menjadi momen perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H. sejak menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, dan Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah diuji keasliannya di laboratorium forensik untuk memastikan tidak ada rekayasa.

“Tiga tersangka ini kita amankan di tiga TKP berbeda, dengan barang bukti sabu total seberat 5,5 Kg. Hari ini seluruhnya kita musnahkan,” tegas Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sangat berat.

Dirresnarkoba menegaskan, tidak akan ada ruang bagi para pengedar untuk beraksi di Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Sinergi dengan seluruh pihak akan kami perkuat untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Aksi tegas ini menjadi bukti bahwa Polda Jambi tidak main-main dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Pesannya jelas: jangan coba-coba bermain dengan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi, konsekuensinya akan sangat fatal.(Redaksi)**

Bagikan