📰 Sigap91News.com
Muara Bulian – Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Batang Hari, Sdr. Alexander Firmansyah, S.Ag., menyoroti penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, aturan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan dan berisiko melemahkan prinsip keadilan hukum di Indonesia.
“Jika asas ini diterapkan, kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut dalam mengendalikan perkara sejak penyelidikan hingga penuntutan. Ini bisa mengurangi peran kepolisian dan pengadilan dalam menjaga keseimbangan hukum,” ujarnya kepada Sigap91News.com, Sabtu (8/2).
Celah Penyalahgunaan Kewenangan
Alexander menegaskan bahwa hukum yang adil harus memberikan ruang bagi pengawasan dan transparansi. Jika satu institusi memiliki kewenangan penuh tanpa kontrol yang ketat, dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita harus memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan sekadar alat bagi kepentingan tertentu. Jangan sampai ada perkara yang dihentikan karena intervensi, atau sebaliknya, ada pihak yang dikriminalisasi secara sepihak,” tegasnya.
DPR Diharapkan Mengkaji Ulang
Alexander juga mengingatkan DPR RI agar tidak terburu-buru dalam mengesahkan RKUHAP tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Legislasi harus berpihak pada keadilan rakyat, bukan hanya kepentingan elite politik. Saya harap DPR benar-benar mendengar suara masyarakat sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, asas dominus litis memberikan jaksa kendali penuh atas perkara pidana, yang oleh sebagian pihak dinilai bisa mempercepat proses hukum. Namun, kritik bermunculan karena aturan ini berpotensi melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem peradilan.
🔴 Sigap91News.com | Cepat, Akurat, dan Terpercaya!