SIGAP91NEWS.COM — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang bertujuan menghapus kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat tertentu. Kebijakan ini dirancang untuk membantu pelaku UMKM yang terdampak bencana, pandemi, atau yang sudah tidak mampu melunasi utang selama lebih dari lima tahun.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas aspirasi petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya yang selama ini menghadapi kesulitan mempertahankan usaha mereka akibat beban utang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung ekonomi mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Kriteria Penghapusan Kredit
Kebijakan ini berlaku bagi UMKM yang memiliki utang pada bank-bank milik negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Beberapa syarat utama yang ditetapkan meliputi:
1. Nominal Utang: Maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
2. Durasi Kredit Macet: Kredit telah dihapusbukukan selama minimal lima tahun.
3. Status Agunan: Tidak memiliki agunan atau agunan yang sulit dijual.
4. Jaminan Asuransi: Kredit tidak dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin lainnya.
Proses dan Tahapan Penghapusan
1. Identifikasi Debitur: Bank BUMN memverifikasi debitur yang memenuhi kriteria.
2. Penghapusbukuan: Kredit yang tidak dapat ditagih dicatat sebagai kerugian di laporan keuangan bank.
3. Pemutihan di SLIK OJK: Catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menggantikan BI Checking, akan dihapus.
4. Komunikasi dengan Debitur: Debitur akan diinformasikan mengenai status penghapusan utangnya.
Tujuan Utama Kebijakan
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi UMKM yang sebelumnya terkendala akses pembiayaan akibat catatan kredit buruk. Dengan dihapusnya kredit macet ini, diharapkan pelaku usaha kecil dapat memulai kembali usaha mereka dengan lebih baik. Selain itu, kebijakan ini memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan pangan dan ekonomi rakyat kecil.
Informasi dan Dukungan
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, dapat menghubungi bank BUMN terkait atau kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Detail kebijakan ini juga tersedia di situs resmi pemerintah, seperti Setkab.go.id, serta media terpercaya lainnya seperti Bisnis.com dan TVOneNews.
Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung UMKM sebagai sektor vital bagi perekonomian nasional.
(red)