Sigap91news.com | Batang Hari – Kasus perbuatan yang tedak terpuji kembali terjadi,kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Batang Hari Dari desa pulau raman Kecamatan pemayung,seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah diperbuatnya secara rudapaksa,jumat(03/03/23).
Sebut saja nama pelaku Inisialnya wh(27),warga Kecamatan Pemayung yang kini dalam proses tahap penyidikan unit PPA Satreskrim Polres Batang Hari,yang dilaporkan atas dugaan melakukan upaya rudapaksa terhadap istri saudara sepupu kandungnya sendiri sebanyak tiga kali.
Wh saat setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada awak media mengaku awal pertama tidak ada perlawanan oleh istri sepupunya tersebut atas perlakuannya terhadap korban,niat kedua pun masih belum ada perlawanan hanya mencium dan meraba kemaluan korban,setelah yang ketiga pelaku akan mencoba kembali melakukan pemerkosaan dan korban melakukan perlawanan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Pemayung.
Kronologi awalnya cerita pengakuan pelaku,dia lewat dari rumah korban dan menanyakan dimana keberadaan suami korban,korban menjawab dari penjelasan pelaku suaminya lagi kerja,”ucap wh.
Juga pengakuan wh awal dari niatnya itu kepada awak media mengutarakan,”saya juga mendapat informasi dari tetangga korban katanya korban mau jual kulkas,saya lihat memang ada kulkas maka saya tanya langsung kepada korban di rumahnya dan korban langsung menjelaskan masalah tentang harga kulkas tersebut,”tutur wh.
Menurut keterangan korban dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Piet Yardi,”korban sedang berada di kebun duren lalu pelaku datang dan memaksa korban pada siang hari, korban melakukan perlawanan hingga syok dan melapor ke Polsek pemayung,pelaku membekap mulut,cekik leher hingga korban terlepas,”terang Piet.
Juga dijelaskan AKP Piet Yardi,”Korban saat akan dilakukan pemerkosaan pertama sudah dalam keadaan hamil muda,kemudian pelaku kita tangkap untuk diamankan dan dilakukan penahanan terhadap pelaku,korban berusia masih 16 tahun dikategorikan masih anak-anak,maka pelaku dikenakan UU Perlindungan anak subsider UU Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas AKP Piet Yardi.(*red)