Jakarta, Sigap91News.com — Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan resmi menggelar rapat perdana dengan menghadirkan para ahli untuk menghimpun masukan strategis terkait agenda besar reformasi penegakan hukum di Indonesia. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan penegasan penting terkait posisi kelembagaan Polri di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menepis tegas isu liar yang sempat beredar pada masa kampanye Pilpres 2024, yang menyebutkan bahwa Polri tidak lagi berada di bawah Presiden apabila Prabowo terpilih. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan telah dibantah langsung sejak masa kampanye.

“Sebagai orangnya Pak Prabowo, saya tegaskan kembali. Saat kampanye sempat muncul isu bahwa kalau Pak Prabowo jadi presiden, Polri tidak lagi di bawah presiden. Itu sudah dibantah dengan tegas,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa kedudukan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden sudah diatur secara jelas dalam Tap MPR Tahun 2000. Prabowo, kata Habiburokhman, justru menunjukkan komitmen kuat menjalankan amanat reformasi tersebut.

“Komitmen itu sangat tegas disampaikan Pak Prabowo, dan memang sesuai amanat reformasi. Tap MPR Tahun 2000, Pasal 7 ayat 2, mengatur bahwa polisi berada di bawah presiden. Ini sangat strict, mengingat evaluasi dari praktik masa lalu ketika Polri tidak langsung berada di bawah presiden,” lanjutnya.

Dalam rapat perdana tersebut, Panja turut menghadirkan dua ahli: Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak, untuk memberikan pandangan mendalam terhadap langkah-langkah reformasi yang dinilai krusial bagi penguatan sistem hukum nasional.

Dengan dimulainya rangkaian pembahasan oleh Panja Reformasi ini, publik diharapkan dapat melihat arah kebijakan hukum yang lebih terukur, transparan, dan sejalan dengan semangat reformasi yang menjadi pondasi penegakan hukum modern di Indonesia.(Redaksi)**

Bagikan