Era digitalisasi telah melahirkan banyak media siber baru. Fenomena ini mencerminkan dinamika demokrasi dan kemudahan akses informasi. Namun, di balik pertumbuhan pesat ini, muncul tantangan serius yang mengancam kredibilitas dan integritas jurnalisme di Indonesia, salah satunya adalah hadirnya Pemimpin Redaksi (Pemred) yang minim pengalaman dan pemahaman terhadap prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
Media Siber yang Tumbuh Pesat, tetapi Rentan
Kemudahan mendirikan media online, dengan biaya relatif murah dan prosedur yang cepat, telah menarik banyak individu untuk terjun ke dunia jurnalistik. Sayangnya, hal ini sering kali tidak dibarengi dengan pemahaman yang mendalam tentang etika jurnalistik, standar penulisan berita, serta tanggung jawab yang melekat pada profesi wartawan. Akibatnya, banyak media yang beroperasi tanpa visi yang jelas, tanpa dukungan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, dan tanpa komitmen menjaga kualitas jurnalisme.
Salah satu persoalan utama adalah penunjukan Pemred yang tidak memenuhi kualifikasi. Banyak media online mengangkat individu yang minim pengalaman hanya karena faktor kedekatan atau alasan lain yang tidak berkaitan dengan kompetensi jurnalistik. Pemred yang tidak kompeten tentu kesulitan dalam membimbing dan mengawasi wartawan di bawahnya. Akibatnya, kualitas berita yang diproduksi cenderung rendah, bahkan sering kali tidak akurat, tidak berimbang, serta provokatif dan menyesatkan.
Fenomena ini bukan hanya merusak kredibilitas media bersangkutan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan.
Jurnalisme Instan: Ancaman bagi Kualitas Berita
Kemudahan akses informasi dan maraknya platform media sosial telah memicu tren “jurnalisme instan” yang mengabaikan prinsip dasar jurnalistik. Banyak wartawan muda yang tergoda untuk membuat berita sensasional demi menarik perhatian publik, tanpa melakukan verifikasi fakta secara mendalam.
Sering kali, berita yang diproduksi tidak memberikan ruang bagi pihak terkait untuk klarifikasi, bahkan tak jarang menyerang pribadi seseorang tanpa bukti yang kuat. Praktik semacam ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berpotensi berujung pada tuntutan hukum.
Dewan Pers telah menetapkan KEJ sebagai pedoman bagi seluruh wartawan di Indonesia. Prinsip independensi, akurasi, dan keseimbangan berita harus menjadi fondasi utama dalam setiap pemberitaan. Wartawan yang profesional harus memastikan fakta yang akurat, memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, serta menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan atau berpotensi memicu konflik.
Di sinilah peran Pemred yang kompeten menjadi sangat penting. Seorang Pemred yang berkualitas harus mampu memastikan bahwa berita yang diterbitkan medianya sesuai dengan standar KEJ.
Membangun Media yang Kredibel dan Profesional
Pemilik media harus menyadari pentingnya menunjuk Pemred yang kompeten dan berpengalaman. Jangan sampai media yang dibangun hanya menjadi alat bagi individu yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan jurnalistik yang memadai.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini antara lain:
✅ Memprioritaskan kualitas daripada kuantitas, dengan membangun tim redaksi yang solid dan profesional.
✅ Menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi wartawan, agar mereka memahami dan menerapkan prinsip jurnalistik yang baik.
✅ Menegakkan standar etika jurnalistik, dengan memastikan setiap berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan.
Dengan langkah-langkah ini, media siber dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi yang sehat dan sumber informasi yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Jika dibiarkan tanpa regulasi ketat dan tanpa kesadaran dari pemilik media, maka bukan tidak mungkin industri media akan semakin kehilangan kredibilitasnya.
Saatnya kita bersama-sama membangun jurnalisme Indonesia yang lebih berkualitas, bertanggung jawab, dan bermartabat.