BATANG HARI – SIGAP91NEWS.COM | Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan berinisial BB dan TM kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya melaporkan peristiwa kekerasan yang mereka alami saat menjalankan tugas peliputan di Jalan Senami KM 4, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Minggu malam, 20 April 2025.

Keduanya saat itu dalam perjalanan menuju Desa Senami dan secara tidak sengaja melihat satu unit truk bermuatan minyak melintas. Ketika dihentikan dan dikonfirmasi, sopir menyebut bahwa muatan tersebut adalah minyak, milik seseorang bernama “Cane”. Tak lama setelah itu, datang beberapa pria yang mengaku sebagai rekan Cane. Salah satunya disebutkan bernama David, berdasarkan kesaksian dari salah satu pengunjung acara musik DJ di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, yang mengaku mengenal pelaku.

Saat hendak melakukan konfirmasi lebih lanjut, BB dan TM justru mendapat perlakuan kasar. Ponsel mereka dirampas, seluruh dokumentasi dihapus, dan salah satu wartawan mengalami tindak kekerasan fisik di bagian pelipis mata hingga berdarah. Bahkan, terdapat ancaman verbal dari pelaku terhadap keselamatan pribadi dan keluarga korban apabila informasi ini tersebar.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Batang Hari dengan Nomor Laporan: LAPDUAN/160/IV/2025/RES BATANGHARI. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersangka atau penahanan terhadap terduga pelaku.

Sementara itu, aktivitas distribusi minyak ilegal dari kawasan Senami, Desa Jebak masih terus berjalan secara terang-terangan. Truk-truk pengangkut diduga minyak hasil pengeboran ilegal tampak bebas beroperasi di sejumlah ruas jalan tanpa pengawasan ketat. Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat kegiatan illegal drilling merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kasus ini juga menyentuh aspek penting dalam demokrasi, yakni kebebasan pers. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya pidana murni, tetapi juga termasuk dalam upaya pembungkaman kebebasan pers, yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Komisi Perlindungan Wartawan, organisasi profesi, serta lembaga negara seperti Komnas HAM dan Dewan Pers diharapkan turut memantau dan mendorong penegakan hukum terhadap kasus ini. Karena jika tidak ditindak secara transparan dan adil, publik akan menilai bahwa hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut dua individu wartawan, tetapi menyangkut kredibilitas sistem hukum, keberanian institusi negara menindak pelanggar, serta tanggung jawab moral dalam menjaga integritas informasi publik.

SIGAP91NEWS menegaskan pentingnya proses hukum berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Penegakan hukum yang kuat adalah kunci agar negara tidak kalah oleh praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas dan mencederai prinsip negara hukum.(red)**

Bagikan