Sigap 91 News – Dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada), “lawan kotak kosong” merujuk pada situasi di mana hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang maju sebagai kandidat, sementara opsi lain yang tersedia di surat suara adalah “kotak kosong.” Ini terjadi ketika hanya satu pasangan calon memenuhi syarat dan tidak ada penantang lain yang mendaftar atau memenuhi kriteria untuk bersaing dalam pemilihan.
Berikut beberapa poin penting mengenai pilkada lawan kotak kosong:
Keharusan Demokrasi, Meskipun hanya ada satu calon, pemilihan tetap harus dilakukan sebagai bentuk mekanisme demokrasi. Kotak kosong memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap calon tunggal.
Hasil Pemilihan, Jika kotak kosong menang (memperoleh lebih dari 50% suara), maka pemilihan ulang harus diadakan. Calon tunggal tersebut tidak secara otomatis menang. Sebaliknya, jika calon tunggal menang, ia akan langsung dilantik sebagai kepala daerah.
Makna Kotak Kosong, Pemilih yang memilih kotak kosong umumnya melakukannya sebagai bentuk protes terhadap calon tunggal atau untuk menunjukkan bahwa mereka tidak merasa calon tersebut representatif atau kompeten.
Implikasi Politik, Fenomena kotak kosong kadang-kadang dianggap sebagai masalah dalam demokrasi, karena menandakan minimnya alternatif atau kompetisi politik. Hal ini dapat diakibatkan oleh dominasi politik lokal atau calon yang memiliki dukungan luas dari partai-partai besar sehingga menghambat munculnya calon alternatif.
Secara keseluruhan, lawan kotak kosong dalam pilkada adalah cara agar proses pemilihan tetap berjalan meskipun hanya ada satu calon yang bersaing, dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka.(Rudhi)