Baturaja Media Sigap 91 News Com.September 2025 – Awak media Sigap 91 bersama masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dan Polres OKU untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji.
Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Ada indikasi kuat bahwa Kades Tebing Kampung melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyelewengkan dana publik, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tebing Kampung dapat dijerat dengan beberapa undang-undang, yang menunjukkan seriusnya masalah ini:
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyelewengan dana publik.
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Desa
Dugaan ini berawal dari investigasi Media Sigap 91 dan laporan masyarakat yang menemukan sejumlah kejanggalan pada alokasi dan realisasi dana desa.
Tahun Anggaran 2024
Anggaran tahun 2024 menunjukkan alokasi dana signifikan untuk beberapa proyek, namun realisasi di lapangan diduga tidak sesuai. Beberapa kegiatan yang dipertanyakan meliputi:
Bidang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Desa senilai Rp 57.015.700,00.
Bidang Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa senilai Rp 52.296.600,00.
Bidang Peningkatan Produksi Tanaman Pangan senilai Rp 84.655.300,00.
Ada dugaan kuat bahwa proyek-proyek ini fiktif atau terjadi mark-up (penggelembungan biaya), yang mengakibatkan kerugian keuangan desa.
Tahun Anggaran 2023
Dugaan korupsi juga terungkap pada anggaran tahun 2023. Desa Tebing Kampung menerima dana sebesar Rp 702.211.000. Meskipun status desa dinyatakan “Maju,” realisasi kegiatan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa senilai Rp 54.000.000.
Peningkatan Produksi Peternakan senilai Rp 82.432.200.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Keramba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa senilai Rp 58.010.000.
Selain itu, ditemukan adanya pola anggaran berulang untuk Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan dengan total Rp 28.800.000, yang memunculkan kecurigaan bahwa dana tersebut digunakan untuk tujuan lain.
Awak media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kades Tebing Kampung melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menghindari pertanggungjawaban.
Tuntutan dan Harapan Masyarakat
Masyarakat dan Media Sigap 91 mendesak Kejaksaan
Negeri OKU dan Polres OKU untuk segera:
Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tebing Kampung secara menyeluruh dan transparan.
Melakukan audit investigasi terhadap seluruh laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2023 dan 2024.
Menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. ( SYAWAL )







