Batanghari, 26 Februari 2026 – Malam yang semula tenang di Desa Terusan, Kecamatan Muara Bulian, mendadak berubah menjadi arena pengejaran dramatis. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari bergerak cepat setelah menerima informasi adanya transaksi narkotika. Dalam operasi yang penuh ketegangan, seorang pria bernama Musodik alias Sodik bin Amran (35) akhirnya berhasil ditangkap meski sempat berusaha melarikan diri.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI. Lokasi penangkapan berada di RT 005 Desa Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dari hasil penggeledahan, Tim Kuda Hitam menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 7,73 gram serta 8 butir pil ekstasi dengan berat netto 3,43 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan rapi di berbagai wadah, mulai dari kotak rokok, plastik yang dilakban hitam, hingga lemari ruang tamu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, bong, pipet, kaca pirek, plastik klip, serta satu unit handphone iPhone 11 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kronologi penangkapan berlangsung menegangkan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan setelah sempat mencoba kabur. Penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa menemukan paket sabu di kantong tersangka. Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di rumahnya. Saat penggeledahan di kediaman tersangka, polisi kembali menemukan sabu dan ekstasi dalam jumlah signifikan, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Al Imron, S.H., menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Tim Kuda Hitam dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari. Malam yang mencekam itu berakhir dengan kemenangan aparat, sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman “racun putih” dan “pil setan” yang siap merusak generasi muda.(Ranie)

Bagikan