Sigap 91 News.com|Batang hari- satu remaja kecamatan pemayung, kabupaten Batanghari, Jambi berhasil diamankan pihak unit perempuan dan perlindungan anak(PPA) satreskrim polres Batanghari dalam melakukan tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur, kamis 30-11-2023
Kapolres batanghari AKBP Bambang Purwanto SIK menjelaskan tersangka berinisial RD 20 tahun, ditangkap tanggal 10-01-2024 sekitar pukul 12.00 siang oleh unit PPA satreskrim polres Batanghari di kota Jambi bertempat di daerah talang Banjar,
Saat terjadi nya penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri Namun hasil koordinasi antara unit PPA dan unit Buser pelaku berhasil ditangkap, ungkap Kapolres Bambang Purwanto , Jum’at 12-01-2024
Sementara itu Kanit PPA polres Batanghari, IPDA Ferdinand Ginting menambahkan tersangka RD melakukan perbuatannya terhadap korban hanya satu kali dan di antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan keluarga,”ujarnya
Dijelaskan Kanit PPA Ferdinand Ginting, kejadian bermula saat itu korban berdiri di pinggir jalan, kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya kepada korban sebut saja namanya Bunga(nama samaran) berusia 13 tahun“ kau anak mana”. Kemudian pelaku memegang tangan korban di bawah ke belakang TK/SD pemayung, dan terjadilah perbuatan asusila tersebut.
Dan pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh apapun, karena pelaku nafsu terhadap korban.”katanya
Adapun barang bukti berupa satu baju putih berlengan panjang satu buah celana berwarna biru Dongker satu baju tengtop berwarna putih dan satu celana dalam berwarna oranye.
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah, dan dikenakan hukuman 15 tahun penjara.(**Rani )







