SIGAP91NEWS.COM, BATANG HARI – Suasana mencekam menyelimuti Desa Sungai Ruan Ulu. Angin seperti berhenti berembus. Warga terdiam dalam duka dan ketakutan. Seorang nenek, Masrianti Binti Muhammad Genda, ditemukan tak bernyawa dengan cara yang membuat siapa pun tercekat. Tubuh lemah renta itu tak lagi bernapas, dibungkam oleh kekejaman yang tak masuk akal.

Hari Selasa, 2 Juli 2025, pukul 11.00 WIB—tanda bahaya bergema. Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu menerima kabar mengejutkan. Seorang wanita tua telah dirampas nyawanya secara keji. Tanpa ragu, tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara.

“Kami menemukan kondisi TKP yang sunyi, namun menyimpan jejak kematian. Setelah mengamankan lokasi, kami kantongi satu nama… Raihan Bin Daud,” ungkap IPDA Wahyudi dengan tatapan tajam.

Hari-hari berikutnya berubah menjadi perburuan senyap. Di balik semak, lorong rumah tua, hingga kebun gelap—jejak pelaku terus diendus. Dan pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 12.00 WIB, titik terang muncul. Raihan dikabarkan bersembunyi di sekitar desa yang sama.

Namun, ketika tim tiba pukul 15.00 WIB, sosok buruan menghilang bagai ditelan kabut. Tapi ternyata, bukan tanpa alasan. Raihan rupanya tengah dihantui rasa bersalah—atau mungkin, oleh bayang-bayang arwah korban?

“Pukul 16.30 WIB, kami terima kabar mengejutkan. Raihan, dalam kondisi ketakutan luar biasa, ingin menyerahkan diri. Ia menemui tetangganya, Hendri, dengan tubuh gemetar. Kami langsung amankan, tanpa satu peluru pun dilepaskan,” jelas IPDA Wahyudi.

Tak berhenti di situ, tim kembali turun menyisir barang bukti. Dan yang ditemukan sungguh membuat darah berdesir: sebuah balok kayu, penuh luka goresan seperti bekas benturan keras. Di sampingnya, baju hitam lengan panjang dan celana jeans pendek yang menjadi saksi bisu kebiadaban malam kelam itu.

Kini, Raihan telah digiring ke Mapolres Batang Hari. Diam. Tertunduk. Seolah dihantui dosa yang tak bisa dimaafkan.

“Kami akan bongkar semuanya. Tidak akan kami biarkan pelaku tidur tenang setelah menghilangkan nyawa lansia yang tak berdaya,” tegas IPDA Wahyudi.

Kasus ini tengah diproses sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan kemungkinan berkembang. Warga pun diminta tetap waspada. Karena ketika nyawa bisa direnggut oleh orang terdekat… siapa yang bisa benar-benar merasa aman?

(red)**

Bagikan