OKU, Sigap91News.com – Tim investigasi media Sigap91News.com bersama masyarakat menemukan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara terkait pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan serta keterangan masyarakat setempat, ditemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Adapun dugaan penyelewengan yang dihimpun di antaranya:

1. Pembangunan Jalan Desa Kemala Jaya
Proyek pembangunan jalan menggunakan Dana Desa sebesar Rp 181.454.000 pada Tahun Anggaran 2023 diduga tidak tepat sasaran. Kualitas jalan yang dibangun belum satu tahun sudah mengalami kerusakan, serta tenaga pelaksana proyek disebut bukan berasal dari warga setempat melainkan dari luar daerah.

2. Bantuan Kolam Lele
Bantuan kolam lele dari pemerintah yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa, diduga diakui sebagai milik pribadi oleh Kepala Desa.

3. Perangkat Desa Tanpa Ijazah
Salah satu oknum perangkat desa diduga tidak memiliki ijazah. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan menyebutkan ijazah hilang.

4. Distribusi Pupuk Bantuan
Bantuan pupuk dari pemerintah diduga disalahgunakan. Pupuk tersebut seolah-olah dibeli menggunakan dana desa dan pembagiannya tidak ditujukan kepada kelompok tani, melainkan kepada perangkat desa.

5. Perangkat Desa Tidak Memenuhi Usia Layak
Diduga terdapat perangkat desa yang sudah melewati batas usia yang dipersyaratkan sesuai aturan.

6. Sekretaris Desa Dirangkap Kaur Pemerintahan
Jabatan sekretaris desa disebut dijalankan oleh Kaur Pemerintahan, yang berpotensi menyalahi ketentuan tata kelola pemerintahan desa.

7. Kepala Dusun Tidak Berdomisili di Desa
Salah satu Kepala Dusun (Kadus) diketahui berdomisili di Jakarta, namun tetap menerima gaji dan hanya hadir saat pencairan.

8. Kurangnya Transparansi Anggaran
Penggunaan anggaran desa dinilai tidak transparan dan akuntabel.

9. Dugaan Konspirasi dalam Pengadaan
Ditemukan indikasi adanya kerja sama antar-oknum untuk memperkaya diri sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, hasil investigasi juga menemukan dugaan penyimpangan serupa di Desa Muara Sae, Kecamatan Muara Jaya. Tim investigasi menduga adanya mark-up pengadaan barang/jasa, ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan infrastruktur fisik, serta penyalahgunaan program ketahanan pangan. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:

Program Posyandu dan Festival Lomba Desa 2023–2024 diduga tidak transparan dan syarat pelanggaran prinsip akuntabilitas.

Kegiatan insentif Karhutla, penyusunan APBDes, LKPD, serta biaya operasional koordinasi perangkat desa diduga tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Desa PDTT.

Pengelolaan kegiatan PKK, PAUD, dan pemberdayaan perempuan disebut tidak melibatkan organisasi yang berkompeten.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1 sampai 3 tahun 2023–2024 diduga tidak tepat sasaran, karena sebagian penerima adalah kerabat perangkat desa.

Laporan lengkap atas dugaan ini telah disampaikan oleh LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU, dengan dasar hukum antara lain Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Pihak media Sigap91News.com akan terus melakukan pemantauan dan mengawal proses hukum yang berjalan, serta memberi ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Kabari)**

Bagikan