Muaro Jambi – Sigap91news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Ferdian Lalhuda (29), warga RT 001 Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, berhasil diamankan Tim Kuda Hitam di RT 001 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu dini hari (8/6/2025).
Penangkapan Ferdi merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana pada Sabtu malam (7/6), tim mengamankan seorang pria bernama Falah bersama rekannya di Arena Ex MTQ Muara Bulian dengan barang bukti sabu dan ganja. Falah mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh Ferdi untuk mengantar narkotika tersebut.
Mendapat informasi tersebut, pukul 00.10 WIB, Tim Kuda Hitam yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H. bergerak cepat menuju Perumahan Citra Raya, Muaro Jambi. Setelah berhasil memancing Ferdi melalui ponsel milik Falah, pelaku akhirnya muncul menggunakan sepeda motor Yamaha FIZ R dan langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi berbentuk Super Mario warna kuning serta satu unit ponsel POCO M4 Pro yang diakui milik Ferdi. Ia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Solontok (DPO).
Tim melanjutkan penyisiran ke rumah sepupunya di Perumahan Puri Masurai II RT 024 Desa Mendalo Darat, Muaro Jambi. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, ditemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan total berat 33,18 gram, serta empat butir pil ekstasi berbentuk Super Mario seberat 1,81 gram.
Selain narkotika, turut diamankan alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip bening berbagai ukuran, satu wadah sikat gigi, satu kantong plastik merah, serta sepeda motor dan ponsel milik pelaku.
Ferdi mengaku membeli narkotika dari Solontok dengan sistem serah-terima ranjau seharga Rp24 juta. Barang tersebut kemudian ia bagi menjadi dua: satu bagian diserahkan kepada Syukur (DPO) untuk diedarkan, sisanya dibagi ke dalam 10 paket kecil dan diberikan kepada Falah untuk dijual.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron, S.H., menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Mapolres Batang Hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. IPTU Al Imron menegaskan bahwa Tim Kuda Hitam tidak akan berhenti di satu titik. Pihaknya terus menyisir daerah-daerah rawan seperti Desa Aro Kecamatan Bajubang dan Desa Sungai Baung sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari.
“Tidak ada kompromi. Kami tegaskan, jangan coba-coba ada oknum yang berani melindungi para bandar. Siapa pun yang bermain di belakang akan kami kejar, tindak, dan bongkar sampai ke akar,” tegas IPTU Al Imron.(red)**