Batang Hari, 3 Januari 2025 – Eso Pamenan, pengamat sosial sekaligus mantan editor dan wartawan senior, menyoroti fenomena wartawan yang merangkap profesi lain, seperti pengacara atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar dalam Kode Etik Jurnalistik yang menuntut independensi dan profesionalisme wartawan.

“Profesi wartawan memiliki kode etik yang sangat jelas, yang berfungsi sebagai panduan moral dan profesional. Jika seseorang menjalankan dua profesi yang berbeda, seperti wartawan sekaligus pengacara, maka ia tidak akan mampu menjaga netralitas dan independensi yang menjadi inti profesi wartawan,” ungkap Eso kepada media ini, saat diminta konfirmasi di Halaman Kantor Bupati Batang Hari, Jumat (3/1).

Independensi dan Profesionalisme Wartawan

Eso menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menuntut wartawan untuk menghindari konflik kepentingan. Wartawan diwajibkan untuk tidak menggunakan profesinya demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

“Ketika seorang wartawan juga berprofesi sebagai pengacara, ia berisiko melanggar prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan. Ia bisa saja menulis berita tentang kasus yang ia tangani, yang jelas menciptakan konflik kepentingan. Ini tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga merusak kepercayaan publik,” tambah Eso.

Pandangan Eso ini sejalan dengan pendapat pakar Dewan Pers, Dr. Ahmad Firdaus, yang menyatakan bahwa wartawan harus fokus pada satu profesi untuk menjaga kredibilitas. “Kode Etik Jurnalistik dirancang untuk menjaga independensi wartawan. Jika seorang wartawan merangkap profesi lain, ia berpotensi melanggar asas keberimbangan, yang merupakan pilar utama dalam jurnalistik,” ujar Dr. Firdaus.

Tantangan di Lapangan

Eso juga menyayangkan adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk tujuan tertentu, seperti menekan pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi. “Kode Etik Jurnalistik dengan jelas melarang wartawan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan lain. Wartawan yang profesional akan fokus menjalankan tugasnya sesuai kaidah jurnalistik,” tegasnya.

Namun, Eso mengakui bahwa wartawan boleh memiliki pekerjaan sampingan, selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu tugas jurnalistik atau melanggar kode etik. “Misalnya, menjadi sopir atau pedagang, itu sah-sah saja. Tetapi profesi yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan, seperti pengacara atau aktivis, harus dihindari,” jelasnya.

Membangun Kredibilitas Wartawan

Sebagai penutup, Eso Pamenan mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas dan integritas dalam profesi wartawan. “Wartawan yang benar-benar mematuhi kode etik akan dihormati oleh publik. Sebaliknya, merangkap profesi yang bertentangan hanya akan merusak reputasi diri sendiri dan institusi media tempat ia bekerja,” pungkasnya.

Diskusi ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers untuk menjaga independensi dan profesionalisme sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(redaksi)

 

 

Bagikan