Batanghari, Jambi/Sigap91news.com – Di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik rentenir ilegal, kenyataannya aktivitas lintah darat masih marak terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Padahal, pemerintah pusat telah menggagas pembentukan Koperasi Merah Putih hingga ke pelosok desa sebagai solusi untuk memutus ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Namun, praktik pinjaman dengan bunga mencekik tetap saja berlangsung di lapangan.

Temuan awak media menunjukkan aktivitas rentenir di Desa Pematang Gadung dan Desa Sengkati Baru, Kecamatan Muara Tembesi. Beberapa warga mengaku terjerat utang berbunga tinggi hingga puluhan juta rupiah, dengan sistem cicilan mingguan yang memberatkan. Bunga yang dikenakan bahkan disebut mencapai 200 persen per bulan.

Salah seorang warga berinisial B (nama samaran) mengungkapkan pengalamannya,

“Awalnya saya pinjam Rp7 juta karena terdesak ekonomi. Tapi diminta angsuran Rp3,5 juta per minggu. Setelah beberapa bulan membayar, jumlah yang saya setorkan sudah lebih dari modal plus bunga. Tapi saat ditanya, katanya bunga yang belum lunas kembali dianggap sebagai modal awal. Saya sangat kecewa. Bahkan saya diancam kalau tidak bayar, barang di rumah akan disita,” keluhnya.

B menambahkan, ia kini terlilit utang dari dua rentenir berbeda dan berharap ada tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama yang disebut-sebut beroperasi sebagai rentenir di kawasan tersebut antara lain Ld, warga Desa Pematang Gadung RT 03; Ep, warga Desa Sengkati Baru; serta Ek dan S, yang juga berasal dari Desa Pematang Gadung.

Payung Hukum untuk Menjerat Rentenir

Menurut Pasal 273 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), setiap orang yang menjadikan pinjam-meminjam uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin berpotensi dipidana penjara maksimal satu tahun atau dikenakan denda kategori III.

Detail pasal tersebut meliputi:

Jenis Pelanggaran: Meminjamkan uang atau barang secara tidak sah dalam bentuk gadai, jual beli dengan syarat dapat dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda sesuai kategori III.

Tujuan: Mencegah praktik lintah darat yang menyalahgunakan kondisi ekonomi masyarakat kecil.

Selain KUHP, Undang-Undang Koperasi juga menjadi instrumen penting dalam mengendalikan praktik rentenir dengan menyediakan alternatif pinjaman yang lebih murah, adil, dan legal.

Solusi dan Peran Koperasi

1. Alternatif Pinjaman Legal – Masyarakat didorong untuk bergabung dengan koperasi simpan pinjam resmi.

2. Pengawasan Usaha – Koperasi wajib memiliki izin usaha, sehingga usaha simpan pinjam ilegal dapat ditindak.

3. Perlindungan Anggota – UU Koperasi memberikan payung hukum agar anggota koperasi terhindar dari jeratan bunga mencekik.

4. Sistem Perizinan Ketat – Pemerintah berencana memperkuat Otoritas Pengawas Koperasi agar lebih tegas dalam mencabut izin koperasi nakal.

Tanggapan Aparat

Menanggapi laporan maraknya rentenir di Batanghari, Dedi, Ketua Satgas Fran Respon Counter Polri, menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat.

“Apabila ditemukan praktik pinjam-meminjam tanpa izin, segera tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan,” tegasnya.

(Sumber: Tim Investigasi/Detektif Brantas.com)

Bagikan