OKU, 08 September 2025 – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 OKU memicu keresahan para orang tua murid. Mereka menilai pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
Berdasarkan data yang beredar, SMP Negeri 7 OKU menerima Dana BOS pada 2023 sebesar Rp 325.600.000 untuk setiap tahap penyaluran. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yakni Rp 113.199.500 pada tahap pertama dan Rp 83.320.000 pada tahap kedua.
Pada tahun 2024, alokasi untuk pos yang sama kembali menyedot perhatian dengan jumlah Rp 71.859.800 (tahap 1) dan Rp 97.680.800 (tahap 2). Namun, para wali murid menilai realisasi penggunaan dana tersebut tidak tampak signifikan.
“Kami tidak melihat adanya perbaikan sarana atau pengadaan fasilitas baru yang sebanding dengan besarnya anggaran. Kami khawatir dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan audit pun semakin menguat. Para orang tua meminta Dinas Pendidikan OKU dan Inspektorat Kabupaten segera turun tangan melakukan audit forensik agar dugaan ketidakwajaran ini dapat terungkap secara transparan.
Mereka menegaskan bahwa dana BOS adalah hak siswa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang memadai dan pengelolaannya harus akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 7 OKU belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat perkembangan terbaru begitu keterangan resmi diterima.
Pemerhati pendidikan menilai, penanganan cepat dan transparan oleh pihak berwenang diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik yang lebih luas serta memastikan setiap rupiah dari dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa.(Kavari)
Dugaan Ketidakwajaran Penggunaan Dana BOS SMPN 7 OKU, Orang Tua Murid Desak Audit Forensik
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





