Batang Hari, 21 Februari 2025 – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di Dusun Mangun Jaya, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Deni Novriansyah (27) dan Doni Novriadi (27), warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan: ✅ 11 paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,64 gram ✅ 1 plastik klip bening ukuran sedang kosong ✅ 2 sendok sabu dari pipet sedot ✅ 1 alat hisap bong dari botol plastik ✅ 1 wadah kacamata hitam merk Optical ✅ Uang tunai sebesar Rp10.490.000 ✅ 1 unit handphone Oppo A3X berwarna biru.
Kronologi Penangkapan: Pada 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba menerima laporan adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., tim bergerak cepat ke TKP.
Saat penggerebekan, Doni dan Deni berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Doni, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah memeriksa sekitar rumah, tim menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di dekat saluran air. Setelah diinterogasi, Doni mengaku bahwa barang haram tersebut milik Deni.
Deni akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut ia dapat dari seseorang di Kecamatan Tanjung Jabung Timur. Barang haram tersebut ia jemput langsung di daerah Arizona, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron, S.H., M.H., menegaskan:
“Tidak ada tempat yang aman bagi bandar maupun kurir. Menyingkir atau ditangkap! Satresnarkoba Polres Batang Hari berkomitmen membasmi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dengan menyasar para bandar di tingkat kabupaten maupun kecamatan.”
Ia juga mengimbau kepada para pengguna narkotika untuk segera bertobat dan melapor diri guna mendapatkan rehabilitasi.
“Jangan sampai menjadi korban dari jeratan narkotika yang menghancurkan masa depan,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim Redaksi Sigap91news.com)