BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa malam (7/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak enam orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 7,49 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Sungai Arang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dua pria berinisial A.R dan M.M berhasil dibekuk di sebuah pondok di kawasan Lopon Pasir. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan empat orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut, masing-masing berinisial H (48), H (38), A.W (38), dan R.O.P (34). Total enam orang kini telah diamankan.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, tas, serta uang tunai sebesar Rp2.833.000 yang diduga hasil transaksi haram.
Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan lingkungan.(Dyan)







