OKU, Sigap91News.com – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini menjadi sorotan publik. Laporan penggunaan anggaran tahun 2021 hingga 2023 dinilai penuh kejanggalan. Total dana yang dikelola desa tersebut mencapai lebih dari Rp3,7 miliar, dan sebagian besar kini diselidiki atas indikasi tindak pidana korupsi.

Temuan Mencurigakan pada Laporan Anggaran

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Sumber Bahagia menerima kucuran dana sebesar:

Rp1.292.263.000 pada tahun 2021

Rp1.245.165.000 pada tahun 2022

Rp1.230.045.000 pada tahun 2023

Namun, dari laporan penggunaan anggaran, muncul sejumlah temuan yang dianggap janggal, di antaranya:

Proyek Berulang pada Pembangunan Gapura/Monumen
Pada tahun 2022 dan 2023, anggaran pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monumen, gapura, dan batas desa tercatat berulang kali dengan total lebih dari Rp150 juta. Pola ini menimbulkan dugaan adanya proyek fiktif.

Dana Fantastis untuk Pos ‘Keadaan Mendesak’
Pada tahun 2021, pos “keadaan mendesak” dicatat hingga 12 kali dengan total Rp277,2 juta. Angka ini dinilai sangat tidak wajar dan dipertanyakan kejelasannya.

Proyek Tidak Jelas Realisasi
Anggaran Rp300 juta lebih untuk peningkatan produksi tanaman pangan tahun 2022 serta Rp139 juta untuk pembangunan kolam perikanan darat tahun 2023 tidak terlihat manfaatnya bagi masyarakat.

Biaya Administrasi dan Musyawarah Tinggi
Pengeluaran untuk musyawarah, perencanaan, dan dokumen keuangan tercatat berulang kali dengan nilai yang dinilai terlampau besar, mengindikasikan adanya mark-up.

Konfirmasi Kades dan Sikap “Kebal Hukum”

Tim redaksi Sigap91News.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sumber Bahagia terkait dugaan ini. Konfirmasi sudah dilakukan, namun kades terkesan enggan memberi penjelasan dan justru menunjukkan sikap seolah merasa kebal hukum.

Sikap tersebut menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan dana desa.

Desakan Masyarakat dan Aktivis Antikorupsi

Masyarakat bersama sejumlah aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai dugaan ini sudah mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebab dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten OKU. Publik berharap aparat segera bertindak agar dana desa benar-benar kembali pada tujuan semestinya, yakni untuk rakyat.(Syawal)

Bagikan