Batang Hari – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat setelah ratusan karyawan PT Super Home Product Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan, Rabu (28/1/2026). Aksi tersebut berlangsung di pabrik yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Sekira pukul 11.00 WIB, ratusan pekerja perusahaan yang bergerak di sektor industri kosmetik itu menyuarakan tuntutan pemenuhan hak normatif yang selama ini dinilai diabaikan oleh manajemen perusahaan, mulai dari pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) hingga tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Aksi buruh sempat berlangsung tegang dan berpotensi memicu gangguan keamanan. Aparat Polsek Muara Bulian bersama puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari akhirnya turun tangan melakukan pengamanan. Situasi baru mereda setelah pihak perusahaan menyatakan kesediaannya membuka ruang mediasi dengan perwakilan pekerja.
Dari keterangan sejumlah karyawan kepada awak media, terungkap bahwa selama ini upah yang diterima tidak sesuai dengan UMR Kabupaten Batang Hari sebagaimana ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, para pekerja juga mengaku dipekerjakan dengan jam kerja yang dinilai melanggar ketentuan, bahkan mencapai 24 jam, tanpa kejelasan hari libur, termasuk pada hari besar keagamaan.
Tak hanya soal upah dan jam kerja, para pekerja juga mengungkap fakta yang lebih serius, yakni tidak didaftarkannya mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun sebagian telah bekerja selama satu hingga dua tahun. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban dasar pemberi kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sekitar satu jam setelah aksi berlangsung, perwakilan karyawan akhirnya diterima untuk mengikuti mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin). Mediasi tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, Sekretaris Disnakerin selaku mediator, Kasat Pol PP Ridwan Noor, Plt Kapolsek Muara Bulian AKP Arlan PS, Kepala Desa Bajubang Laut, serta perwakilan pekerja.

Dalam forum tersebut, para pekerja menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar persoalan kesejahteraan, melainkan penegakan hukum ketenagakerjaan. Mereka mendesak perusahaan agar mematuhi ketentuan UMR, menghentikan sistem kerja yang dinilai eksploitatif, menetapkan hari libur sesuai aturan, serta segera mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja juga secara tegas meminta Disnakerin Kabupaten Batang Hari untuk tidak berhenti pada proses mediasi semata, melainkan melakukan pemeriksaan langsung dan pengawasan menyeluruh terhadap perusahaan, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kepala Desa Bajubang Laut dalam mediasi tersebut menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak pekerja terpenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan dalam forum mediasi menyampaikan tanggapan atas tuntutan para pekerja, namun menyatakan belum dapat mengambil keputusan. Mediasi pun berlangsung alot dan berakhir tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediator dari Disnakerin Kabupaten Batang Hari, Hendra, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sudah mendengar keterangan dari kedua belah pihak. Karena belum ada kesepakatan, persoalan ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan di Disnakerin Kabupaten Batang Hari,” tegasnya.
Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, mediasi belum membuahkan hasil. Massa pekerja akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Secara hukum, Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai upah minimum yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(Rani)






