Sigap91news.com_Muara Bulian — Debalang Jajaran Batin 9 menegaskan sikapnya dengan lantang bahwa kerja sama di kawasan Hutan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Saifuddin (Tahura STS), termasuk yang melibatkan Pertamina, tidak boleh berdiri di atas kepentingan ekonomi semata, melainkan wajib berpijak pada hukum nasional, menghormati adat, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh tokoh Debalang Batin 9, Jainuddin alias Joker, yang menegaskan Debalang bukan hanya penjaga marwah adat, tetapi juga pilar pengawasan yang memiliki hak moral dan sosial untuk memastikan setiap aktivitas industri, khususnya di wilayah Tahura STS, berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengakui hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya.
“Kami Debalang tidak akan tinggal diam jika ada pihak, termasuk korporasi besar seperti Pertamina, yang bertindak di luar hukum atau mengabaikan hak rakyat. Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang sah, berkeadilan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Batang Hari. Hukum harus ditegakkan. Adat harus dihormati. Alam harus dijaga,” tegas Joker dengan suara bergetar sarat penekanan.
Ia menjelaskan Debalang memiliki peran nyata sebagai pengawas lapangan, pengelola informasi, sekaligus mediator yang menjadi penghubung komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Menurutnya, setiap kegiatan di kawasan Tahura STS wajib melalui mekanisme konsultasi publik dan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sebagaimana diamanatkan dalam Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang telah menjadi acuan banyak kebijakan nasional.
Lembaga BSE, lanjut Joker, dilibatkan sebagai entitas teknis yang memiliki kapasitas merancang program pengelolaan sumber daya alam berbasis keberlanjutan dan bertanggung jawab. BSE, kata dia, menjadi salah satu instrumen penting agar kerja sama dengan Pertamina berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster kehutanan dan lingkungan hidup, demi memastikan tidak ada celah hukum yang dilanggar.
Jainuddin menegaskan tujuan akhir dari sinergi ini adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi daerah, pelestarian ekosistem hutan, dan keberlanjutan adat istiadat. Ia memperingatkan, jika ada pihak yang mencoba melecehkan aturan atau mengeksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat, Debalang Batin 9 siap mengambil sikap, termasuk langkah hukum.
“Kami bukan anti-kemajuan. Kami hanya ingin memastikan setiap jengkal tanah adat Batang Hari tetap bermartabat. Kami akan menjadi benteng terakhir jika rakyat, adat, atau alam kami terancam. Kami tidak ingin rakyat hanya menjadi penonton sementara kekayaan alam mereka diangkut keluar tanpa manfaat yang adil,” pungkas Joker dengan tatapan penuh ketegasan.
Sikap Debalang Batin 9 ini menjadi penanda bahwa di Kabupaten Batang Hari, pengelolaan Tahura STS tidak hanya akan diukur dengan angka-angka investasi, tetapi juga dengan seberapa besar rasa keadilan dan keberlanjutan yang ditegakkan, menjadikan Batang Hari tidak sekadar daerah penghasil, melainkan wilayah yang memegang teguh prinsip adat, hukum, dan kemanusiaan.(red)*