Sigap91news.com_Muara Bulian – Lusiana Elza Mayori menjadi korban dugaan penggelapan dokumen kendaraan dalam transaksi jual beli mobil Daihatsu Sirion. Percakapan antara Elza dan perantara bernama Aji mengungkap dugaan manipulasi yang merugikan Elza. BPKB dan STNK mobilnya diambil oleh Adam dan Rukminto tanpa pembayaran yang sah, sementara Aji menghilang setelah kejadian.

Skema Penggelapan Terungkap dari Percakapan

Bukti percakapan menunjukkan bahwa Aji berperan dalam mengatur transaksi secara sepihak dan membatasi komunikasi Elza dengan calon pembeli:

Aji meminta agar transaksi hanya melalui dirinya

“Semisalnya dia cocok, saya yang selesaikan pembayaran 135 ke Kakak. Jadi kalau dia nanya soal harga atau mobil, nanti suruh telepon saya langsung karena saya akui Kakak itu ipar saya.”

→ Aji mencoba menciptakan kesan bahwa transaksi aman, sementara Elza sebenarnya kehilangan kontrol.

Aji memastikan mobil tidak diserahkan sebelum ia mengizinkan

“Meskipun uang saya sudah masuk ke Mbak, nanti jangan dulu dilepas mobilnya kalau bukan saya yang suruh ya.”

→ Aji ingin mengontrol mobil tanpa kejelasan pembayaran.

Aji meminta nomor rekening Elza, tetapi tak pernah mengirim uang

→ Elza memberi nomor rekening, namun tidak ada transaksi masuk.Setelah Adam dan Rukminto membawa BPKB dan STNK, Aji langsung mematikan ponselnya.

Bukti Transfer: Uang Tidak Masuk ke Elza

Adam dan Rukminto mengklaim telah membayar mobil tersebut dengan bukti transfer Rp50 juta dari rekening Rukminto Wahyu Widodo melalui Livin’ by Mandiri. Namun, penerima dana bukan Elza, melainkan seseorang bernama Hasni dengan rekening Bank Rakyat Indonesia.

Bukti ini memperjelas bahwa pembayaran dilakukan ke pihak lain, bukan ke rekening Elza.

Elza Murni Korban, Tidak Pernah Menerima Uang

Fakta yang menguatkan posisi Elza sebagai korban:

✔ Elza tidak pernah menerima uang Rp50 juta yang diklaim Adam dan Rukminto.

✔ BPKB dan STNK diambil tanpa transaksi yang sah.

✔ Aji mengontrol komunikasi dan menghilang setelah dokumen kendaraan diambil.

✔ Bukti transfer menunjukkan pembayaran ke pihak lain, bukan ke rekening Elza.

Ahli Hukum: Ini Masuk Penggelapan

Pakar hukum Megawati, S.H., menjelaskan bahwa tindakan Adam dan Rukminto dapat dikategorikan sebagai penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, karena mereka menguasai BPKB dan STNK tanpa hak yang sah. Jika Aji terbukti memanipulasi transaksi dan merugikan kedua belah pihak, ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Batang Hari dan diharapkan segera diusut secara transparan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, memastikan pembayaran langsung masuk ke rekening pribadi, dan tidak menyerahkan dokumen kendaraan sebelum transaksi selesai secara sah.(Redaksi)

 

 

Bagikan