Jambi, Minggu 22 Februari 2026 — Dugaan raibnya saldo sejumlah nasabah Bank 9 Jambi memicu kekhawatiran publik dan menjadi sorotan tajam di sektor keuangan daerah. Pengamat hukum Bang Zeb, yang akrab disapa Bang Je, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap ringan. Ia menyebut bahwa tanggung jawab bank terhadap keamanan dana nasabah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi hukum nasional.

Bang Je merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah dan menjamin keamanan dana yang dipercayakan masyarakat. Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat perlindungan konsumen secara menyeluruh di sektor jasa keuangan.

Selain itu, Bang Je mengutip Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013, khususnya Pasal 25 dan 29, yang mewajibkan bank menjaga keamanan simpanan dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga. Aturan ini diperkuat oleh POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menegaskan kewajiban bank untuk memberikan ganti rugi jika terbukti terjadi kelalaian.

Dalam keterangannya kepada media ini, Bang Je menyampaikan himbauan penting kepada masyarakat. “Kami menghimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak panik. Pihak bank tentu akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga mendapat informasi bahwa Bank Jambi telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan proses investigasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab, Bank Jambi telah membuka posko pengaduan resmi di seluruh kantor cabang mulai 23 Februari 2026. Posko ini menjadi jalur formal bagi nasabah untuk menyampaikan laporan dan mendapatkan penanganan langsung dari pihak bank.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi perbankan daerah untuk memperkuat sistem keamanan digital, meningkatkan transparansi, dan menegakkan akuntabilitas sesuai regulasi hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan adalah fondasi utama yang harus dijaga, dan penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen Bank 9 Jambi dalam melindungi hak-hak nasabahnya.(Red)**

Bagikan