Press Release BNNK Batanghari
Sigap 91 news.com,Batanghari,-Guna untuk mencukupi kebutuhan biaya hidup sehari-hari,inisial ( P ) 27 Tahun warga desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian harus berurusan dengan BNNK Batanghari pasalnya dengan cara menjual barang haram tersebut dikira bisa mengubah pola hidup untuk bisa menjadi kaya,akan tetapi kenyataannya (P) harus mendekam dibalik jeruji besi.
Kepala BNN Kabupaten Batanghari AKBP M.Zuhairi,S.T. dalam Press Releasenya memaparkan,” saudara (P) sudah menjadi target kita dari tahun 2020 ,berdasarkan informasi dan keresahan dari masyarakat,” ujar M.Zuhairi,Rabu (10/01/2024).
Selanjutnya dipaparkan ,karena makin maraknya peredaran narkoba di wilayah desa sungai Baung tersebut serta berdasarkan informasi dari desakan masyarakat tim Brantas kami turun ke wilayah tersebut untuk melakukan pengintaian,benar saja tidak lama berselang saudara (P) berpapasan dengan tim saat mengendarai sepeda motor miliknya berkisar pukul 14.30 WIB pada hari Selasa dan dengan sigap tim Berantas langsung menggeledah pakaian saudara (P),alhasil ditemukan lah barang bukti satu unit handphone,uang seratus lima puluh ribu ,lima paket besar dan dua puluh tiga (23) Paket kecil, satu jenis timbangan digital serta alat hisap yang disembunyikan di rumah saudara (P),saat diamankan saudara (P) sempat melakukan perlawanan kepada petugas,”terang Zuhairi.
Ditambahkan oleh M.Zuhairi,”barang haram tersebut didapatkan oleh tersangka (P) dari kota Jambi dengan berat satu (1) ons senilai Rp 77 juta dan selanjutnya dibagi sebagian kepada saudara inisial (PR) teman tersangka,”tambahnya.
“Untuk lebih lanjutnya kami akan menyidik tersangka (P) dan lakukan pengembangan selanjutnya,”tutupnya.
Atas perbuatan pelaku maka akan disangkakan dengan Pasal 114 yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara dengan ancaman seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.(**red).