Sigap91news.com/Batang Hari – Dugaan penggelapan dalam jabatan pihak karyawan BRI Cabang Muara Bulian,dimana pihak Satreskrim Polres Batang Hari menerima awal laporan dugaan tersebut dari pihak BRI,dijelaskan Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Vied Yardi melalui Kanit 1 Pidum Iptu Gegar,jumat(03/03/23).

Dikatakan Kanit 1 Tipidum Polres Batang Hari Iptu Gegar,”berawal kami menerima laporan dari pihak BRI yang mana melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan oleh karyawan BRI itu sendiri,”jelasnya Gegar.

Selanjutnya,”setelah laporan itu kita tampung,kita terima ternyata apa yang mereka laporkan benar adanya,dari rangkaian kejadian itu menunjukan bahwa telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan,ketika karyawan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum diketahui oleh pihak BRI itu sendiri dia berhenti selaku menjadi karyawan,”papar Iptu Gegar.

Iptu Gegar juga menjelaskan kronologis yang dilakukan karyawan tersebut,” ia mengajak para nasabah dengan sistem dijanjikan ada simpanan dengan hadiah langsung untuk modus yang dia lakukan,”kata Iptu Gegar.

“Disampaikan oleh nya kepada para nasabah ada program SHL atau Simpanan Hadiah Langsung,maka tertariklah dari beberapa nasabah atas apa yang dijanjikan dia,”ucap Gegar.

Dari para nasabah itu dia ambil dana nasabah sekitar Rp1.500.035.000 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)dari sebelas orang korbannya.

Masih penjelasan dari Iptu Gegar mengenai penggelapan dalam jabatan karyawan BRI tersebut,”dari uang nasabah sebesar 1.500.035.000 tersebut ada memang sebagian telah dikembalikan kepada para korban dengan nilai sebesar Rp 400.075.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah),sedangkan yang sebesar Rp 1.000.070.000 (Satu Milyar Tujuh Puluh Ribu Rupiah) habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita ambil keterangan yang bersangkutan mengakui perbuatannya itu,”ujar Gegar.

“Juga sebelumnya kita sudah koordinasi kepada Jaksa peneliti dan Jaksa berpendapat selain penggelapan dalam jabatan akan disandingkan juga dengan unsur penipuannya karena ada kata bohongnya disitu,tidak menutup kemungkinan akan kami lapis dengan dugaan penipuan dan belum lagi dengan Undang-undang perbankan,dalam waktu berjalan berkas akan cepat kami kirimkan karena kami berpendapat muara perkara ini telah selesai,”ucap Iptu Gegar.

Masih penjelasan dari Iptu Gegar,”perbuatan tersangka mulai bermula pada tahun 2017 pada saat menjabat sebagai teller di BRI Muara Bulian,setelah digali betapa banyak uang nasabah yang digelapkan,terakhir setelah pemeriksaan ia sampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan jalan-jalan inilah yang terus kami gali,karena secara logika akal sehat rasa tidak masuk di akal,emangnya dia jalan-jalan kemana dengan uang sebanyak Satu Milyar Tujuh Puluh Juta tersebut,”cetus Gegar.

Dan untuk sementara waktu hasil penyidikan yang didapatkan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Batang Hari tersangka adalah pemain tunggal.

Iptu Gegar juga menjelaskan,” inisial pelaku adalah N berjenis kelamin perempuan berumur 33 tahun telah bersuami bahkan  mempunyai anak,untuk penahanan rencana hari ini bersama Kasat,Kasi Kum,Kasi Was,Kasi Propam dan para Kanit kami akan gelar perkara,apakah dia harus kami tahan atau seperti apa,juga kita mengingat dia mempunyai seorang anak kecil berumur dua tahun setengah nanti tergantung hasil dari gelar seperti apa keputusannya,”terang Gegar.

Gegar juga menjelaskan samar dari tersangka ini,”dia adalah warga Muara Bulian Batang Hari yang berdomisili di Tanjabtim karena ikut suami yang sebagai PNS di Tanjabtim,untuk sementara dia kami amankan dulu disini status bukan kami melakukan penahanan tapi kami amankan.sementara untuk perkara ini pihak kita sudah memberikan jeda waktu dengan maksud dan tujuan supaya ia bisa menyelesaikan dengan para-para korban,karena korban ini sendiri merupakan satu desa dengan dia,tapi kesempatan ini seperti diabaikan olehnya tidak menunjukan itikad baik kepada para korban,”terang Iptu Gegar dengan Jelasnya.

Dan untuk sementara waktu dengan perkara ini kami masuk ke Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan,karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020 dan kami menerima laporan dari pihak BRI pada tanggal 29 September 2022,kalau memang ini terbukti Pasal 374 ancaman 5 Tahun berbeda,dengan penggelapan biasa.*(Red)

 

Bagikan