Baturaja Media Sigap 91 News Com– Dugaan praktik korupsi dana desa yang terungkap di beberapa wilayah Sumatera Selatan kini mengarah pada Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),Berdasarkan data penyaluran dana desa tahun 2022, 2023, dan 2024 yang berhasil dihimpun, terdapat indikasi kuat adanya penganggaran ganda dan proyek fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Analisis data menunjukkan adanya pengulangan anggaran untuk jenis proyek yang sama secara berturut-turut, seperti rehabilitasi jalan, pemeliharaan karamba, dan Posyandu. Rilisan berita ini menjadi lanjutan dari laporan sebelumnya, dengan Desa Seleman menjadi contoh konkret dari praktik penyimpangan yang terstruktur.
Kronologi dan Pola Penyimpangan Anggaran di Desa Seleman
Penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan pola mencurigakan pada alokasi dana desa di Desa Seleman. Kronologi penyimpangan ini terangkum sebagai berikut:
-Tahun 2022:
Desa Seleman menerima pagu dana sebesar Rp 1.036.265.000.
-Sejumlah proyek dianggarkan, termasuk Penyelenggaraan Posyandu (Rp12.000.000 dan Rp22.539.000), Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan (Rp24.624.000), dan Pembangunan/Rehabilitasi Jembatan (Rp30.988.000 dan Rp82.317.000).
-Laporan pertanggungjawaban proyek menunjukkan seluruh dana terserap habis, mengindikasikan proyek telah selesai.
-Tahun 2023:
-Desa kembali mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 779.219.000.
-Aktivitas mencurigakan terlihat dengan kembali dianggarkannya proyek yang sama. Contohnya:
-Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa dianggarkan hingga tiga kali (Rp21.060.000, Rp76.678.600, dan Rp52.585.000).
-Penyelenggaraan Posyandu juga kembali dianggarkan dua kali (Rp32.598.600 dan Rp7.200.000).
-Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Karamba/Kolam Perikanan Darat dianggarkan sebesar Rp 155.443.800.
-Tahun 2024:
-Anggaran dana desa untuk Desa Seleman kembali turun, mencapai Rp 785.796.000.
-Dugaan penganggaran ganda dan fiktif semakin kuat. Proyek seperti rehabilitasi jalan kembali dianggarkan beberapa kali dengan nilai yang bervariasi.
-Lebih mencurigakan lagi, proyek Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat kembali dianggarkan sebesar Rp 157.160.000, padahal proyek pembangunan keramba tersebut sudah dianggarkan pada tahun 2023.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah proyek keramba tersebut fiktif pada tahun 2023, ataukah memang ada dan kembali dianggarkan untuk pemeliharaan dengan nominal yang sangat besar?
Penyidik Kejati Sumsel menyatakan bahwa pola ini merupakan modus operandi klasik dalam tindak pidana korupsi.
Anggaran yang berulang-ulang untuk jenis proyek yang sama mengindikasikan adanya “proyek abadi” yang hanya ada di atas kertas, digunakan untuk memuluskan pencairan dana desa yang kemudian diduga masuk ke kantong-kantong pribadi oknum-oknum terkait.
Dasar Hukum dan Penegasan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Penanganan kasus ini, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, menggunakan landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 2 (merugikan keuangan negara) dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang).
Penyidik menegaskan bahwa data anggaran dari pemerintah pusat yang transparan diakses publik menjadi salah satu alat bukti awal yang krusial. “Ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan publik sangat penting.
Data yang kami dapatkan dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi kami untuk membongkar kejahatan ini. Kami pastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk perangkat desa di Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji, dan pihak ketiga yang berkolusi,” ujar salah satu penyidik.
Kasus Desa Seleman menjadi contoh nyata betapa dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan, justru menjadi lahan basah bagi segelintir oknum untuk memperkaya diri.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa di daerah lain, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. ( KAVARI )