Muara Bulian, Sigap91news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Antik Siginjai 2025, aparat berhasil mengungkap 7 laporan polisi (LP) dengan total 10 tersangka diamankan, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Press release pengungkapan kasus ini digelar serentak bersama jajaran Polda Jambi di halaman Mapolda Jambi, Selasa 16 September 2025.

Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santosa, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Al Imron, SH menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya slogan, melainkan aksi nyata yang terus digencarkan.

“Setiap pengungkapan adalah bentuk keseriusan Polres Batanghari menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Sepuluh tersangka sudah diamankan dan seluruhnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun pengguna,” tegas IPTU Al Imron.

Rangkaian kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai lokasi dan waktu berbeda. Polisi bergerak cepat dari desa hingga perkotaan, menyisir jalur-jalur rawan peredaran narkoba. Berikut detailnya:

LP/A/49/VIII/2025 – Senin, 25 Agustus 2025, pukul 00.45 WIB di RT 012 RW 004 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.

Tersangka: Zukni bin Zulkifli (Alm) (TO) dan Melly Diana Sari binti Saiful Azwar (Non TO).
LP/A/50/VIII/2025 – Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 22.30 WIB di RT 005 Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.

Tersangka: Nopri Yansah (Non TO).
LP/A/51/IX/2025 – Kamis, 4 September 2025, pukul 18.00 WIB di RT 006 RW 003 Desa Ture, Kecamatan Pemayung.

Tersangka: Mukhlis Setiawan bin Hatip (Non TO).
LP/A/52/IX/2025 – Jumat, 5 September 2025, pukul 23.20 WIB di RT 006 Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian.

Tersangka: Zainudin alias Nurdin bin Dahapar (TO).
LP/A/53/IX/2025 – Jumat, 5 September 2025, pukul 23.25 WIB di RT 006 Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian.

Tersangka: Jon Riko Juntak alias Riko bin Usman Juntak (AF).
LP/A/54/IX/2025 – Selasa, 9 September 2025, pukul 17.30 WIB di RT 008 RW 001 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi.

Tersangka: Rianto Halawa bin Ismail (Alm) (Non TO) dan Ancus Trivendi Garingging anak dari Japolin Garingging (Non TO).
LP/A/55/IX/2025 – Kamis, 11 September 2025, pukul 17.50 WIB di RT 009 RW 003 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.

Tersangka: Winata Saputra bin Nasri (Non TO) dan Alifia bin Awi (Non TO).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,33 gram (bruto) atau 3,43 gram (netto) serta 54 butir ekstasi dengan berat 24,34 gram (bruto) atau 19,26 gram (netto). Sementara untuk jenis ganja, tidak ditemukan dalam pengungkapan kali ini.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak pernah lengah dalam memantau peredaran narkoba di Batanghari. Nama-nama yang tercatat sebagai Target Operasi, seperti Zukni bin Zulkifli dan Zainudin alias Nurdin bin Dahapar, akhirnya tak berkutik setelah lama jadi buruan.

Kapolres Batanghari menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilanjutkan. “Narkoba adalah musuh bersama. Siapapun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum. Kami tidak akan berhenti sampai Batanghari benar-benar bersih dari narkoba,” tegasnya.(Red)**

Bagikan