Sigap91news.com, Batang Hari — Di tengah semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Melalui sebuah operasi cepat, tepat, dan terukur, Tim Kuda Hitam kembali menunjukkan ketajamannya dalam merespons keluhan masyarakat dan membongkar aktivitas haram peredaran sabu di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari.
Seorang pria berinisial Taufik AK, 44 tahun, warga RT.001 Desa Ampelu Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, dibekuk pada Senin (30/6/2025) malam. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batang Hari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., dalam sebuah gerakan taktis yang dilandasi laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu.
Langkah awal berupa pengumpulan informasi dilakukan secara diam-diam oleh tim. Setelah mengantongi cukup bukti dan hasil pemantauan lapangan, Tim Kuda Hitam melancarkan operasi pada pukul 17.05 WIB. Setelah menyisir area, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan target dan bergerak ke lokasi di RT.001 Ampelu Mudo. Sekira pukul 19.40 WIB, Taufik berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya.
Dalam proses penggeledahan awal, tidak ditemukan barang bukti di tubuh tersangka. Namun profesionalisme dan insting tajam petugas berbuah manis saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya: satu buah tas selempang hitam merk Roowns ditemukan dalam kondisi mencurigakan. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu.
Barang bukti yang disita mencakup satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,88 gram, satu kaca pirek berisi sisa sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) rakitan dari botol kaca, satu wadah plastik hijau-oranye, serta satu kotak rokok Dji Sam Soe berwarna hitam yang di dalamnya terdapat empat kaca pirek yang terangkai dengan karet pengikat. Selain itu, turut diamankan pula satu unit handphone Oppo A54 berwarna hitam lengkap dengan SIM card, yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Taufik tak dapat mengelak ketika dihadapkan dengan bukti-bukti kuat itu. Dalam interogasi awal yang dilakukan tim di lokasi penangkapan, ia mengakui bahwa dirinya adalah pengguna sekaligus perantara sabu. Ia juga secara terbuka menyebut bahwa barang tersebut dibelinya dari seorang pria yang dikenal dengan nama alias Andika Kambing, seorang pengedar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Terusan Seberang. Transaksi dilakukan secara langsung dengan pembayaran tunai sebesar Rp500 ribu.
Langkah cepat dan terukur ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Al Imron melalui Kasi Humas Polres Batang Hari IPTU Simbang Tetap, dalam laporan resmi kepada Kapolres Batang Hari. “Assalamualaikum Wr. Wb. Kepada Yth. Kapolres Batang Hari. Mohon izin melaporkan, telah diamankan satu orang laki-laki dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu. Langkah ini adalah bentuk nyata pengabdian kami dalam menjaga marwah institusi dan menjawab keresahan masyarakat, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” tegas IPTU Simbang.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup. Penyidik pun segera melakukan gelar perkara, melanjutkan ke tahap pemberkasan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan (JPU) untuk pelimpahan tahap pertama.
Kapolres Batang Hari melalui jajarannya menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya keberhasilan teknis semata, namun juga simbol dedikasi dan komitmen Polri dalam menjadikan wilayah Batang Hari bersih dari narkoba. Terlebih, momentum Hari Bhayangkara dijadikan titik pijak untuk memperkuat tekad institusi dalam menumpas kejahatan luar biasa seperti narkotika.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjadi mitra aktif kepolisian dengan tidak segan-segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Karena sinergi antara rakyat dan aparat adalah fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba yang kian merusak generasi bangsa.(Rudhi)**