Sigap91news_Batang Hari – Pungutan liar (pungli) masih menjadi permasalahan serius yang kerap terjadi di berbagai sektor, termasuk pemerintahan desa. Minimnya pemahaman hukum sering kali membuat perangkat desa terjebak dalam praktik pungli, baik disengaja maupun tidak. Untuk mencegah hal tersebut, kepala desa didorong lebih aktif mengadakan penyuluhan hukum agar perangkat desa memiliki wawasan yang cukup dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Dalam sebuah diskusi hukum, Bang Ze, yang sudah dikenal luas di kalangan awak media, menegaskan bahwa pungli adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dapat berujung pada pidana.

“Pungli bisa menjadi tindak pidana jika dilakukan dengan cara menipu, menggelapkan, atau menyalahgunakan kewenangan. Jika melibatkan pejabat atau aparat desa, bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum di tingkat desa adalah langkah preventif yang sangat penting. Dengan memahami aturan yang berlaku, perangkat desa dapat bekerja lebih profesional dan transparan, sehingga terhindar dari praktik yang melanggar hukum.

Perluas Wawasan Hukum

Bang Ze juga menyampaikan bahwa dirinya siap berdiskusi kapan saja terkait pemahaman hukum, meskipun enggan namanya dibesar-besarkan.

“Kalau untuk diskusi, kita sama-sama belajar. Apalagi jika tujuannya untuk kebaikan dan menambah wawasan,” kata Bang Ze saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa sore, 11 Maret 2025.

Selain memberikan pemaparan langsung, Bang Ze juga membagikan video testimoni yang menjelaskan secara singkat mengenai pungli dan konsekuensi hukumnya. Berikut video TikTok yang bisa disimak: https://vt.tiktok.com/ZSMpBj2f9/

Komitmen Pemerintahan Desa

Dengan adanya penyuluhan hukum secara berkala, diharapkan kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman yang cukup dalam menjalankan tugasnya. Kepatuhan terhadap hukum dan transparansi dalam pelayanan publik harus menjadi prioritas agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pungli.

Masyarakat pun diimbau lebih aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli. Dengan kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan tata kelola desa semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

(Redaksi)

 

Bagikan