Muara Bulian, 4 Maret 2025 – Kasus dugaan penggelapan dokumen kendaraan yang menimpa Lusiana Elza Mayori, warga Muara Bulian, masih belum menemukan titik terang. Sejak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang Hari pada Februari 2025, Elza mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan terkait penyelidikan kasusnya.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula ketika Elza mengiklankan mobil Daihatsu Sirion miliknya di Facebook Marketplace dengan harga Rp135 juta. Seorang perantara bernama Aji menawarkan bantuan untuk mencarikan pembeli. Namun, dalam prosesnya, dua pria bernama Adam dan Rukminto mengklaim telah membeli mobil tersebut seharga Rp67 juta, dengan bukti transfer Rp50 juta kepada Aji—uang yang tidak pernah diterima oleh Elza. Dalam pertemuan tersebut, Adam meminta BPKB dan STNK untuk diperiksa, namun setelah dokumen diserahkan, mereka tidak dikembalikan. Elza menolak menyerahkan unit mobil, namun dokumen kendaraan sudah berada di tangan Adam dan Rukminto.

Laporan Polisi

Atas kejadian ini, Elza melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Batang Hari dengan nomor laporan LAPDUAN / 66 / II/2025/SAT.RESKRIM/RES.BATANGHARI, mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Elza juga menyerahkan bukti-bukti terkait, termasuk percakapan dengan Aji dan bukti iklan serta negosiasi awal.

Perkembangan Terkini

Hingga saat ini, Elza mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai penyelidikan kasusnya. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan haknya atas dokumen kendaraan yang hilang.

Harapan Korban

Elza berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama saat melibatkan perantara, dan memastikan semua proses dilakukan secara resmi dan langsung kepada pemilik kendaraan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli kendaraan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan serupa.

(red)

Bagikan