Sigap91news.com | Muara Bulian – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menggelar Coffee Morning bersama Aparat Penegak Hukum (Criminal Justice System – CJS) Kabupaten Batang Hari, Kamis (14/2). Kegiatan ini bertujuan mempererat sinergi dan menyelaraskan pemahaman dalam penanganan perkara pidana guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Acara yang berlangsung di Ruang Cakra PN Muara Bulian ini dihadiri oleh Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Polres Batang Hari, seluruh Kapolsek beserta jajaran Kanit Reskrim se-Kabupaten Batang Hari, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batang Hari, BNNK Batang Hari, Pengadilan Negeri Muara Bulian, Lapas Muara Bulian, dan Lapas Anak Muara Bulian.

Memperkuat Sinergi dalam Penegakan Hukum

Salah satu topik utama yang dibahas dalam forum ini adalah mekanisme penyelesaian perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP. Pasal ini menjelaskan bahwa perkara yang dapat diproses melalui mekanisme Tipiring adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan/atau denda paling tinggi Rp7.500.

Dalam pelaksanaannya, muncul beberapa perbedaan pandangan terkait prosedur pelimpahan perkara Tipiring ke pengadilan, khususnya mengenai peran penyidik dan kewenangan yang diberikan oleh penuntut umum. Melalui diskusi yang terbuka dan konstruktif, para peserta berupaya mencari solusi agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.

M. Zebua, S.H., seorang figur yang dikenal aktif dalam berbagai diskusi hukum di Batang Hari, turut menyampaikan pandangannya terkait urgensi percepatan proses hukum demi kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

“Penegakan hukum harus berjalan efektif agar masyarakat mendapatkan kepastian yang mereka harapkan. KUHAP telah memberikan pedoman yang jelas mengenai kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memiliki pemahaman yang sama agar proses hukum tidak terhambat oleh perbedaan interpretasi,” ujar M. Zebua.

Lebih lanjut, ia menyoroti banyaknya kasus tindak pidana yang telah ditangani Sat Reskrim Polres Batang Hari, namun karena tergolong dalam kategori Tipiring, penyelesaiannya sering kali menghadapi tantangan administratif.

Penyelarasan Pemahaman untuk Efektivitas Hukum

Dalam diskusi ini, juga dibahas pemahaman mengenai Pasal 205 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik berwenang melimpahkan perkara Tipiring ke pengadilan atas kuasa penuntut umum. Terkait hal ini, muncul perbedaan pendapat mengenai apakah kuasa tersebut harus dalam bentuk surat tertulis atau sudah melekat secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PN Muara Bulian, Evalina Bar Bara Meliala, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa yang dimaksud dengan atas kuasa dari penuntut umum dalam pasal tersebut bukanlah dalam bentuk surat kuasa tertulis, melainkan kewenangan yang sudah diatur dalam hukum.

“Apa yang dilakukan penyidik dalam sidang Tipiring merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan sesuai dengan KUHAP. Oleh karena itu, penyidik dapat langsung melimpahkan perkara tanpa memerlukan surat kuasa tertulis dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Melalui diskusi yang berlangsung dengan suasana penuh keterbukaan, para peserta berhasil mencapai pemahaman yang lebih sejalan terkait pelaksanaan mekanisme Tipiring. Kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Batang Hari.

Membangun Kepercayaan Publik terhadap Sistem Peradilan

Menutup diskusi, M. Zebua kembali mengingatkan pentingnya kerja sama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta instansi penegak hukum lainnya agar hukum dapat ditegakkan dengan lebih baik dan transparan.

“Hukum tidak hanya soal prosedur, tetapi juga bagaimana kita memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang nyata. Dengan menyelaraskan pemahaman, mempercepat proses hukum, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, kita bisa membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya forum ini, diharapkan aparat penegak hukum di Batang Hari semakin solid dalam menjalankan tugasnya, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dapat benar-benar terwujud.(Red)**

 

Bagikan