SIGAP91NEWS || JAMBI – Dari enam daerah di Provinsi Jambi yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Pilkada Kabupaten Bungo yang memenuhi ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Lima daerah lainnya, yakni Merangin, Kerinci, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh, terancam ditolak gugatannya karena tidak memenuhi syarat tersebut.

Bungo : Satu-satunya Harapan

Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Jumiwan Aguza-Maidani, ditetapkan KPU Bungo sebagai pemenang dengan perolehan 95.906 suara atau 50,29%, unggul tipis 1.124 suara atau 1,17% dari paslon nomor 01, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat), yang meraih 94.782 suara atau 49,71%. Selisih suara ini masih berada dalam ambang batas maksimal 1,5% yang diatur undang-undang untuk pengajuan gugatan ke MK.

Tim hukum Dedy-Dayat, dipimpin oleh Heru Widodo, telah mengajukan gugatan resmi ke MK pada 9 Desember 2024. Berkas permohonan beserta alat bukti dan dokumen pendukung sudah terdaftar dan akan diproses sesuai mekanisme hukum.

“Kami meyakini adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan. Kami berharap MK mengabulkan permohonan ini demi keadilan,” ujar Heru dalam konferensi pers.

Lima Daerah Tidak Memenuhi Ambang Batas

Berikut adalah rincian hasil Pilkada di lima daerah yang tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara:

1. Merangin: Paslon nomor urut 02, Syukur-Khafid, menang dengan selisih 3.808 suara atau 3,64%, jauh di atas ambang batas 1,5%.

2. Kerinci: Paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, unggul dengan selisih suara yang sangat besar sehingga gugatan sulit diterima.

3. Muaro Jambi: Paslon nomor urut 04, Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, menang dengan selisih lebih dari 10%.

4. Sarolangun: Paslon nomor urut 05, Hurmin-Gerry Trisatwika, unggul dengan selisih suara mencapai 56.353 suara.

5. Sungai Penuh: Paslon nomor urut 01, Alfin-Azhar Hamzah, unggul 3.438 suara atau 8,33%, jauh dari ambang batas.

Menurut anggota KPU RI, Iffa Rosanti, lima daerah tersebut diprediksi tidak akan diterima gugatannya oleh MK karena tidak memenuhi ketentuan hukum.

Proses Hukum dan Dampak Politik

Sengketa Pilkada Bungo menjadi perhatian utama di Provinsi Jambi. Jika gugatan diterima, MK dapat memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang dianggap bermasalah. Hal ini berpotensi memengaruhi dinamika politik lokal.

Pengamat politik, Dr. Aditya Nugraha, menilai proses hukum ini penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam Pilkada. “Keputusan MK harus mencerminkan aspirasi masyarakat dan memastikan hasil pemilu yang kredibel,” katanya.

Masyarakat Jambi kini menantikan hasil sidang MK dengan harapan proses demokrasi dapat berlangsung adil dan transparan.

Sumber: Artikel BacaHukum.com, “Hanya Pilkada Bungo yang Penuhi Syarat Selisih Suara untuk Gugatan ke MK, Bagaimana Nasib Daerah Lainnya?” (03/01/2025).

Bagikan