Jakarta Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Kebijakan ini memperkenalkan penyesuaian strategis dalam hubungan kelembagaan antara TNI, Polri, dan Kejaksaan guna meningkatkan efektivitas dan sinergi pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Presiden menjelaskan bahwa Polri, TNI, dan Kejaksaan kini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam). “Polri sekarang tidak lagi langsung di bawah Presiden, tetapi sejajar dengan TNI,” ungkap Prabowo.

Perubahan ini menegaskan pembagian tugas dan fungsi yang lebih jelas antara kedua institusi. Polri akan tetap fokus pada tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara TNI memiliki peran mendukung Polri apabila diperlukan. “Dengan demikian, tidak ada lagi ketimpangan dalam tugas dan wewenang. Polri bertugas menjaga ketertiban masyarakat, sedangkan TNI akan mensupport Polri sesuai kebutuhan,” tambah Presiden.

Langkah ini diyakini dapat menciptakan harmoni dalam upaya menjaga stabilitas nasional. Selama lima tahun mendatang, pemerintah berharap sinergi antara TNI dan Polri semakin solid untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Perpres ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, sejalan dengan visi Kabinet Merah Putih untuk mewujudkan Indonesia yang aman, kuat, dan stabil.

Sumber: Pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto, Jumat, 21 Desember 2024.

 

Bagikan