Batanghari, Jambi – Kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector atau yang kerap disebut mata elang kembali mencuat. Pada Selasa (17/12/2024), Efrin, anak dari Zahrulpalah, secara resmi melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi melalui laporan pengaduan No. Reg./501/1X11/2024/Ditreskrimum.

Efrin melaporkan bahwa sebuah truk Canter HDX dengan nomor polisi B 9288 KDE miliknya ditarik secara paksa oleh oknum debt collector atas perintah perusahaan leasing DIPO. Kejadian ini berlangsung saat sopir kendaraan, Yuda, berada di kawasan belakang Bandara Sultan Thaha Jambi.

“Seperti Dirampok”
Dalam keterangannya, Yuda menyampaikan bahwa ia dihentikan secara tiba-tiba oleh beberapa oknum debt collector.
“Waktu itu saya sudah selesai bongkar muatan di Talang Duku dan mau kembali ke Bulian. Pas di belakang bandara, saya dihentikan oleh debt collector. Mereka minta STNK. Karena STNK hanya ada fotonya di HP, mereka langsung merampas kunci mobil saya seperti perampok,” ungkap Yuda.

Tak hanya itu, Yuda mengaku dipaksa mengarahkan truk ke gudang JBA di belakang bandara. Ia bahkan tidak diberikan surat perintah penarikan kendaraan. Setelah kendaraan sampai di gudang, Yuda diminta naik ojek online yang membawanya ke kawasan Simpang Rimbo.

Himbauan Tegas Kapolda Jambi
Merespons insiden ini, Kapolda Jambi memberikan perintah tegas kepada seluruh Kanit Reskrim jajaran untuk segera menindaklanjuti kasus serupa. Langkah yang harus dilakukan mencakup:

1. Penertiban Debt Collector: Segera amankan dan geledah oknum debt collector. Jika ditemukan senjata tajam, lakukan proses hukum.

2. Pendataan Laporan Kasus: Fokus pada laporan-laporan yang melibatkan debt collector, termasuk menangkap pihak yang memerintahkan tindakan tersebut, baik individu maupun perusahaan leasing.

3. Pelaporan Rutin: Setiap kegiatan terkait debt collector harus dilaporkan ke Polres atau Polsek setempat.

Aturan dan Perlindungan Hukum
Masyarakat diimbau untuk memahami hak-hak mereka dalam menghadapi praktik semena-mena oleh debt collector. Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, penarikan kendaraan harus melalui proses hukum dan mendapatkan izin dari pengadilan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 juga menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa dari nasabah yang menunggak kredit. Penarikan paksa tanpa prosedur yang sah dapat dianggap sebagai tindak pidana pencurian atau perampasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi jika menghadapi intimidasi atau teror dari debt collector. Informasi ini perlu disebarkan luas agar tindakan ilegal tersebut dapat dihentikan.

“Jangan biarkan debt collector bertindak semena-mena. Jika ada kasus seperti ini, laporkan ke pihak berwajib!” tegas Kapolda Jambi.

(Rudhi)

Bagikan